Nama Cut Meutia diambil dari nama jalan dimana masjid ini berada yaitu jl. Taman Cut Meutia No. 1 Menteng Jakarta Pusat. Sebelum menjadi tempat ibadah bagi umat Islam, bangunan masjid itu adalah gedung milik pemerintahan kolonial Belanda.
Gedung ini pernah menjadi kantor perusahaan pengembang milik Belanda. Dulu, perusahaan itu bekerja untuk membangun kawasan Gondangdia.
Bangunan itu juga pernah difungsikan sebagai kantor pos milik Belanda, kantor Jawatan Kereta Api Belanda, dan Kantor Angkatan Laut Jepang.
Setelah masa kemerdekaan Indonesia, masjid yang bisa menampung sekitar 3.000 anggota jemaah ini pernah menjadi kantor urusan perumahan, kantor urusan agama, hingga Sekretariat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS).
Barulah, pada masa pemerintahan Gubernur Ali Sadikin, gedung itu dihibahkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebelum resmi dijadikan masjid, gedung ini hampir diruntuhkan karena dianggap tidak berfungsi.
Atas usulan Jenderal AH Nasution, gedung ini tidak jadi dirobohkan, tetapi dijadikan tempat ibadah bagi semua pemeluk agama. Namun, karena umat islam banyak yang beribadah di sini, gedung diusulkan sebagai masjid.
Pada 1987, Surat Keputusan Gubernur Nomor 5184/1987 menandai peresmian gedung itu sebagai Masjid Cut Meutia. Masjid itu pun dijadikan cagar budaya sehingga bentuk bangunannya sengaja dipertahankan.
Hampir semua bagian gedung dibiarkan seperti aslinya. Di masjid ini, arah kiblat tidak lurus, tetapi agak menyerong ke kanan. Itu karena bangunan masjid memang tidak searah kiblat.
Sumber : Nationalgeographic
Foto-foto doc. pribadi Feb 2017
Komentar
Posting Komentar